Rahmad-Us. Kartu SIM prabayar sering disalahgunakan untuk tindak kejahatan lantaran sistem registrasi yang tidak ketat. Mengatasi masalah itu, para pemangku kepentingan industri telekomunikasi akan melakukan sosialisasi untuk memperketat registrasi kartu SIM prabayar baru mulai pertengahan Agustus 2014.
Jika sebelumnya registrasi kartu SIM prabayar dilakukan oleh pelanggan dengan mengirim pesan ke 4444, maka hal itu akan dihapus.
Sebagai gantinya, mulai September 2014, Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Badan Regulasi
Telekomunikasi Indonesia (BRTI), hanya mengizinkan registrasi dilakukan
oleh pihak penjual, outlet dari distributor, maupun gerai yang dimiliki
operator seluler, berdasarkan kartu identitas pelanggan.
Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI),
Alexander Rusli mengharapkan, hingga akhir 2015 nanti tidak ada lagi
pelanggan yang melakukan registrasi sendiri. Upaya meningkatkan akurasi
data pelanggan ini dapat mengurangi peluang terjadinya penyalahgunaan
dan kejahatan dari sarana telekomunikasi.
Namun, Alex mengakui, dalam pelaksanaannya nanti operator
akan mengalami kendala untuk verifikasi data pelanggan karena belum
tersedianya koneksi ke database kependudukan nasional.
"Kami dari ATSI menghimbau seluruh operator penyelenggara
telekomunikasi yang memiliki pelanggan prabayar untuk membenahi sistem
registrasi pelanggan prabayar. Kami juga mendorong pemerintah untuk
menyediakan koneksi ke database kependudukan sebagai rujukan nasional
data kependudukan yang valid,” ujar Alex.
Di sisi lain, operator seluler juga diharuskan melengkapi
diri dengan Distribution Monitoring System, sehingga dapat diketahui
semaksimal mungkin, dari outlet atau gerai mana registrasi pelanggan
tersebut dilakukan.
Registrasi untuk pelanggan lama dan sanksi
Selain pengguna kartu SIM baru, pelanggan yang telah lama
memakai kartu SIM juga diwajibkan melakukan registrasi ulang jika
datanya belum lengkap. Rencananya, registrasi ulang untuk pelanggan lama
akan dimulai sekitar Maret 2015.
Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)
Riant Nugroho mengatakan, salah satu rencana sanksi yang diberikan
untuk pelanggan yang belum melengkapi data diri, adalah memblokir akses
panggilan keluar, namun masih bisa menerima panggilan masuk.
"Skema cara merayu pelanggan untuk melakukan registrasi ulang sedang kita pikirkan," ucap Riant.
Pemerintah berharap, perubahan sistem registrasi yang lebih
ketat ini diharapkan dapat menekan angka penipuan maupun pesan spam dari
sarana telekomunikasi. Langkah ini juga akan dimanfaatkan untuk
menindaklanjuti proses hukum atas tindakan kejahatan melalui sarana
telekomunikasi.

0 Response to "Mulai September, Registrasi Kartu SIM Lebih Ketat "
Post a Comment
- Komentar dengan sopan apabila mengandung kata kata kotor akan dispam
- Dilarang meninggalkan link aktif, promosi dan sebagainnya